"Pada 21 Juli (aparat) berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, total 1,2 juta butir," ujar Direktur Tipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Senin (31/7/2017).
Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan dengan jumlah cukup fantastis sepanjang Juli 2017. Pada pertengahan Juli, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan 1 ton sabu yang diselundupkan dari China oleh empat WN Taiwan. Satu tersangka ditembak mati dalam upaya penyergapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narkoba senilai Rp 1,5 triliun itu dibawa dari Taiwan menggunakan yacht menyusuri laut internasional. Kemudian memasuki Natuna, masuk ke Selat Bangka, sampai ke Anyer.
Belum berselang 10 hari, aparat kembali membekuk 300 kg sabu di Pluit. Penggerebekan itu dilakukan di kompleks Perumahan Muara Karang Blok D3 Selatan Nomor 16, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di rumah yang menjadi gudang itu tersimpan ratusan kilogram sabu.
Dalam tempo tak lama, aparat kembali mengendus impor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda.
Menurut Kapolri Tito Karnavian, serbuan narkoba dari kartel dunia tidak terlepas dari lemahnya hukum di Indonesia. Tidak seperti di negara tetangga, seperti Singapura dan Filipina, sindikat narkotika berpikir ulang untuk mengedarkan sabu di sana karena hukum mereka tegas.
![]() |
"Singapura keras undang-undangnya, Filipina keras. Di Filipina, tindakan keras. Yang akhirnya dianggap, mungkin menganggap (Indonesia) potential market, kita dianggap lemah, hukum di kita lemah, sehingga mereka merajalela di Indonesia," kata Tito pada 20 Juli 2017.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM I Wayan Dusak juga geram atas hal di atas, apalagi disebut ada keterlibatan nara pidana. Oleh sebab itu, Dusak mendesak kejaksaan segera mengeksekusi mati terpidana mati yang telah mempunyai hukum tetap, agar tidak mengulangi perbuatannya. Dusak heran, mengapa terpidana mati kasus narkoba dititipkan di LP dan tak segera dieksekusi mati.
![]() |
"Artinya, kalau memang terbukti, ya perangkat hukumnya disegerakan saja eksekusinya (eksekusi mati), kan. Iya, kan?" cetus Dusak.
Dengan kondisi genting di atas, Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan perppu percepatan eksekusi mati kasus narkoba. Perppu itu diharapkan memotong lambannya proses eksekusi mati yang telah tertunda bertahun-tahun, sehingga mafia narkoba akan memandang kewibawaan hukum Indonesia.
"Indonesia sudah darurat narkoba, sudah genting. Pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Antinarkoba, salah satunya percepatan eksekusi mati," kata pakar hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho. (asp/rvk)












































