Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2017, sekitar pukul 20.00 WIB. Atas laporan tersebut, penyidik akan memeriksa korban sebagai pelapor dan memanggil dua jaksa berinisial AH dan BS.
"Laporan sudah kita terima, nanti akan segera kita tindak lanjuti untuk memeriksa korban sebagai pelapor. Termasuk memanggil terlapor (dua jaksa) yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan," ujar Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).
Oknum jaksa yang diduga menganiaya anggota Satpol PP (Raja Adil Siregar/detikcom) |
Ditambahkan Agung, dalam sistem hukum di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, meskipun kedua terlapor yang dilaporkan merupakan oknum Kejaksaan Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Zulfandi Efendi dan Ndang Jay Satriani melaporkan dua oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas dugaan penganiayaan. Keduanya terlibat keributan saat Zulfandi dari Palembang menuju Muratara.
Tidak terima, lima mobil yang diduga oknum jaksa marah dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga 3 kilometer. Saat itulah mobil Zulfandi langsung dihentikan dan mereka dipaksa keluar dari mobil dan dipukul menggunakan kunci soket roda serta sampai tersungkur di parit. (bag/bag)












































Oknum jaksa yang diduga menganiaya anggota Satpol PP (Raja Adil Siregar/detikcom)