Padahal rata-rata mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun, tapi statusnya masih pegawai kontrak. Mereka berharap manajemen mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
"Kami sudah bekerja semenjak 2004, seharusnya sudah diangkat jadi karyawan tetap," ujar salah satu karyawan, Budi Marcelo, di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Senin (31/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa mendapat kesewenang-wenangan, waktu itu saya sedang salat zuhur. Pak Dirut menanyakan situasi, terus tiba-tiba Dirut Operasional telepon sambil marah-marah, bertanya kenapa tidak angkat telepon, tiba-tiba besoknya saya dapat SP3," ucapnya.
Mulyono pun sempat dibebastugaskan oleh manajemen. Namun saat ini Mulyono sudah kembali bertugas dan bekerja di lapangan.
Para pegawai TransJ ini ditemui oleh komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Choirun. Atas aduan ini, Komnas HAM berencana melakukan mediasi antara karyawan dan PT TransJakarta.
"Ini adalah temuan baru kita, ini menjadi masukan. Nanti kita lakukan mediasi pada PT TransJakarta karena mereka pihak PT ingin menyelesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Choirun. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini