"Jadi setiap orang bisa menggunakan hak hukumnya untuk menggugat. Nanti biar MK yang memutuskan apakah mereka punya legal standing. Sebab pembubaran HTI oleh Kemenkum HAM biarlah PTUN yang memutuskan, begitu kan hukumnya," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Gugatan ke MK termasuk ke PTUN ditegaskan Laoly menunjukkan proses hukum yang berlaku di negara ini. "Jadi jangan bilang nggak ada peradilan. Ini negara hukum maka kita uji berdasarkan hukum," sambungnya.
MK sudah menerima 6 pengajuan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Gugatan juga diajukan oleh perwakilan aksi 287 pada Jumat (28/7). Mereka menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat.
"Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera.
(fdn/fdn)