Perppu Ormas Digugat, Menkum: Biar MK yang Putuskan

Perppu Ormas Digugat, Menkum: Biar MK yang Putuskan

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 11:50 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghormati langkah hukum gugatan uji materi terhadap Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Laoly menyerahkan sepenuhnya putusan atas gugatan kepada MK.

"Jadi setiap orang bisa menggunakan hak hukumnya untuk menggugat. Nanti biar MK yang memutuskan apakah mereka punya legal standing. Sebab pembubaran HTI oleh Kemenkum HAM biarlah PTUN yang memutuskan, begitu kan hukumnya," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Gugatan ke MK termasuk ke PTUN ditegaskan Laoly menunjukkan proses hukum yang berlaku di negara ini. "Jadi jangan bilang nggak ada peradilan. Ini negara hukum maka kita uji berdasarkan hukum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sudah menerima 6 pengajuan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Gugatan juga diajukan oleh perwakilan aksi 287 pada Jumat (28/7). Mereka menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat.

"Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads