"Ya nanti tentu ada polisi kita yang akan memeriksa juga," ujar Yasonna usai memimpin upacara di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Yasonna juga menampik bahwa WNA asal China itu tak memiliki paspor. Menurutnya, mustahil bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Yasonna memastikan bahwa pemeriksaan dan deportasi terhadap WNA China itu tak akan bermasalah. Yasonna mengatakan Kepolisian Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian China menuntaskan kasus ini.
"Nanti kalau nggak ada (paspor), kita minta SPLP-nya (Surat Perjalanan Pelaksana Paspor). Tidak ada masalah itu. Karena kepolisian China juga ada di sini, kita minta mereka mengawal proses hukum mereka," sebutnya.
Yasonna menambahkan, tertangkapnya WNA terkait kasus cyber crime bukan pertama kali ini terjadi. Ia menyebut beberapa kasus serupa yang dilakukan WNA, bukan hanya China, juga terjadi di negara-negara lain.
"Tapi ini suatu temuan yang besar karena ini kerjasama dengan Polri dan Kepolisian China. Mereka meminta, karena mereka jadi korban di sana, mereka meminta agar dideportasi ke negara mereka. Nanti berhadapan dengan negara di sana (China)," kata Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri dan Kepolisian China melakukan penggerebekan di 3 kota yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bali terkait dugaan penipuan. Di Jakarta, ada 29 warga negara asing (WNA) terkait dengan kejahatan siber tingkat internasional.
Sementara itu, ada 93 pelaku kejahatan siber tingkat internasional yang diamankan di Surabaya dan telah diterbangkan ke Jakarta. Tidak hanya itu, polisi juga menahan 27 WNA terdiri dari 9 perempuan dan 8 pria asal China serta 10 pria asal Taiwan di Bali.
(hld/rvk)