Izinkan Muhtar Ependy ke Pansus KPK, Menkum: Sudah Penuhi Aturan

Izinkan Muhtar Ependy ke Pansus KPK, Menkum: Sudah Penuhi Aturan

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 11:08 WIB
Muhtar Ependy (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan pemberian izin terpidana Muhtar Ependy untuk memenuhi panggilan Pansus Angket KPK sesuai dengan prosedur. Pansus sudah menyurati Kemenkum terkait pemanggilan Muhtar Ependy.

"Mereka minta surat resmi karena Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3 kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan kita berikan. Urusan bagaimana angket ya, bagaimana itu terserah persepsi masyarakat," ujar Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Izin bagi Muhtar Ependy untuk menghadiri undangan Pansus Angket di DPR pada Selasa (25/7) diberikan karena status Muhtar sebagai terpidana. Putusan atas perkara merintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua MK Akil Mochtar sudah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau dengan status tersangkanya, harus ada koordinasi. Tapi kalau sudah pidana inkrah, harus kita bedakan, jangan dicampur aduk semua. Soal persepsi masyarakat, ya terserah masyarakat. Nanti kalau misalnya tidak kita izinkan, nanti kita diminta dipanggil angket, bikin pusing saja," tuturnya.

Sebelumnya, setelah dari Pansus Angket KPK, Muhtar mendatangi Bareskrim Polri bersama saksi kasus suap perkara pilkada atas terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Saat meninggalkan Bareskrim, Muhtar tak mau berkomentar banyak.

"Tanya ke penyidik saja," kata Muhtar.

Muhtar juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait siapa yang dilaporkan. Sebelum Muhtar, keponakannya, Niko, ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads