"Mereka minta surat resmi karena Pansus memiliki kewenangan yang menurut UU MD3 kalau sudah memenuhi peraturan perundang-undangan kita berikan. Urusan bagaimana angket ya, bagaimana itu terserah persepsi masyarakat," ujar Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).
Izin bagi Muhtar Ependy untuk menghadiri undangan Pansus Angket di DPR pada Selasa (25/7) diberikan karena status Muhtar sebagai terpidana. Putusan atas perkara merintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua MK Akil Mochtar sudah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, setelah dari Pansus Angket KPK, Muhtar mendatangi Bareskrim Polri bersama saksi kasus suap perkara pilkada atas terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Saat meninggalkan Bareskrim, Muhtar tak mau berkomentar banyak.
"Tanya ke penyidik saja," kata Muhtar.
Muhtar juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait siapa yang dilaporkan. Sebelum Muhtar, keponakannya, Niko, ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan. (fdn/fdn)











































