"Artinya, kalau memang terbukti, ya perangkat hukumnya disegerakan saja eksekusinya (eksekusi mati) kan. Iya, kan?" kata Dusak di gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Namun Dusak belum mendapat koordinasi soal penangkapan 1,2 juta tersebut. Siapa saja nama napi yang mengendalikan dari dalam bui.
"Ya, mungkin saja. Harus firmed, kalau memang dia ternyata, hukum itu harus firmed," ujar Dusak, yang memiliki nama lengkap I Wayan Kusmiantha Dusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dusak sendiri tidak mau ambil pusing terhadap napi yang tidak jera yang ada di bawah bimbingannya. Dusak tidak mau memberikan toleransi.
"Itu juga kita yang susah-susah menjaga orang seperti itu. Ngapain dilama-lamain (eksekusi matinya) lagi, kan?" cetus Dusak.
Direktur Tipid Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menyatakan dua tersangka itu adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli di Paku Haji, Kabupaten Tangerang, dan Erwin ditangkap 23 Juli di Alam Sutera.
Sebelumnya, aparat menangkal 1,3 ton sabu yang diselundupkan lewat Anyer dan satunya lagi terungkap di Pluit. (asp/fdn)











































