1,2 Juta Ekstasi Dikendalikan Napi, Dirjen: Segerakan Eksekusinya!

1,2 Juta Ekstasi Dikendalikan Napi, Dirjen: Segerakan Eksekusinya!

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 31 Jul 2017 10:54 WIB
1,2 Juta Ekstasi Dikendalikan Napi, Dirjen: Segerakan Eksekusinya!
I Wayan Dusak (Andi/detikcom)
Jakarta - Narapidana LP Nusakambangan ditengarai mengendalikan impor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda. Mendengar hal itu, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak mendesak agar narapidana seperti itu segera dieksekusi mati.

"Artinya, kalau memang terbukti, ya perangkat hukumnya disegerakan saja eksekusinya (eksekusi mati) kan. Iya, kan?" kata Dusak di gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Namun Dusak belum mendapat koordinasi soal penangkapan 1,2 juta tersebut. Siapa saja nama napi yang mengendalikan dari dalam bui.

"Ya, mungkin saja. Harus firmed, kalau memang dia ternyata, hukum itu harus firmed," ujar Dusak, yang memiliki nama lengkap I Wayan Kusmiantha Dusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dusak sendiri tidak mau ambil pusing terhadap napi yang tidak jera yang ada di bawah bimbingannya. Dusak tidak mau memberikan toleransi.

"Itu juga kita yang susah-susah menjaga orang seperti itu. Ngapain dilama-lamain (eksekusi matinya) lagi, kan?" cetus Dusak.

Direktur Tipid Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menyatakan dua tersangka itu adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli di Paku Haji, Kabupaten Tangerang, dan Erwin ditangkap 23 Juli di Alam Sutera.

Sebelumnya, aparat menangkal 1,3 ton sabu yang diselundupkan lewat Anyer dan satunya lagi terungkap di Pluit. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads