Kasus bermula saat Kombes Syafiin diangkat menjadi Karo Umum Setmil Presiden per 3 Oktober 2014. Namun Kapolri dan Sekretaris Militer (Sesmil) Presiden mengeluarkan SK pemberhentian dari Karo Umum Setneg menjadi analis kebijakan madya Bidkum Polri pada akhir Desember 2015.
Menurut Syafiin, mutasi itu menyalahi prosedur dan bertentangan dengan UU. Syafiin juga menilai Sesmil Presiden tidak mempunyai kewenangan menerbitkan SK yang mencopot dan mengganti jabatan karo.
Salah satunya merujuk pada PP Nomor 24/2015 tentang Kemensetneg dan PP Nomor 31/2005 serta PP Nomor 19/2007 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Atas hal itu, gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan Kombes Dr Drs Syafiin SH MM," putus MA sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (31/7/2017).
Duduk sebagai ketua Yulius dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin. Menurut ketiganya, mutasi lazim dilakukan dan bukan bersifat demosi atas dasar kewenangan diskresi Kapolri dan Sesmil Presiden. Selain itu, aspek prosedural dan aspek substantif telah sesuai dengan UU Kapolri dan aturan terkait.
"Putusan judex factie (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta) tidak bertentangan dengan hukum," ujar majelis pada 17 April 2017. (asp/bpn)