"Hari ini KPK akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara pada sidang praperadilan kasus BLBI," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
Febri menjelaskan, saksi ahli hukum pidana akan menegaskan soal kewenangan KPK menangani perkara BLBI yang menetapkan eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Akan diterangkan sesuai KUHAP dan UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dalam perkara ini menduga Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. Nominal inilah yang disebut sebagai kerugian negara.
(nif/fdn)











































