"Pada 21 Juli (aparat) berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus 2,2 kg, total 1,2 juta butir," ujar Direktur Tipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Senin (31/7/2017).
Eko menjelaskan dua tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli di Paku Haji, Kabupaten Tangerang, dan Erwin ditangkap pada 23 Juli di Alam Sutera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
"Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Eko.
Sebelumnya, aparat menangkal 1,3 ton sabu yang diselundupkan lewat Anyer dan satunya lagi terungkap di Pluit. (rvk/asp)











































