Penangkapan Sel bermula saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues mendapat informasi tentang adanya satu unit mobil L300 yang dicurigai mengangkut ganja. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Tak lama berselang, kendaraan berplat BK 8527 XA yang menjadi target tiba-tiba melintas.
"Sesampai di depan Polsek Kota Blangkejeren mobil tersebut dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (30/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersangka Sel dilakukan pada Sabtu 29 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Selain ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan tersangka.
"Ganja yang diamankan sebanyak 480 bal dengan berat lebih kurang 480 kilogram yang sudah di-press dibalut dengan lakban warna kuning," jelas Goenawan.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gayo Lues guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya. (rna/rna)











































