WNA Penipu Siber Sewa Rumah Rp 47 Juta per Bulan di Pondok Indah

WNA Penipu Siber Sewa Rumah Rp 47 Juta per Bulan di Pondok Indah

Fitang Budhi Adhitia - detikNews
Minggu, 30 Jul 2017 16:17 WIB
Foto: Fitang Budhi Adhitia/detikcom
Jakarta - Brigjen TNI (Purn) Anton Sudarto tidak menyangka rumah miliknya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dipergunakan untuk kejahatan penipuan. Rumah itu disewakan kepada seorang berinisial Y dengan harga $USD 3.600 per bulan.

"Kira-kira $USD 3600 atau berapa gitu lah," kata Anton Jalan Sekolah Duta Raya No. 5, Pondok Indah, Jaksel, Minggu (30/7/2017).

Menurut Anton, dirinya didatangi seseorang berinisal Y dan menyampaikan keinginannya untuk menyewa rumah. Y Saat itu beralasan hendak merenovasi rumahnya dan ingin menggunakan rumah Anton sebagai tempat penitipan barang-barang miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boleh nggak saya kontrak untuk selama satu tahun. Saya lihat orangnya baik, sopan ya, saya iyain, oke," terangnya.

Kepada Y, Anton sempat menanyakan kenapa rumahnya hanya disewa selama 1 tahun. Biasanya, lanjut Anton, minimal sewa rumah selama 3 tahun. Mendengar pertanyaan Anton, Y berkilah bahwa dirinya hanya hendak menaruh barang di rumah itu, selama rumahnya direnovasi.

"Itu terjadi 2 tahun yang lalu. Kira-kira bulan Agustus. Pokoknya dipakai satu tahun untuk nyimpen barang. Terus ada keluarganya yang sakit jadi kadang dipake buat mampir kalau mau ke rumah sakit katanya gitu," ucapnya.

Selama disewa Y, Anto mengatakan dirinya kerap melakukan kontrol. Namun kontrol terhadap rumahnya hanya sampai pada bagian depan rumah. Kadangkala, Anton menilai tidak ada aktivitas apa-apa di rumahnya selama disewa oleh Y.

"Sering, kita kontrol sambil lewat. Tapi nggak bisa masuk dan saya liat dari luar kok gelap. Pikiran saya kok kayak nggak ada orang," kata Anton.

"Saya suka diskusi dengan anak saya ini, itu rumah hanya sekedar untuk simpan barang ya, kalau enggak ada orangnya wajarlah. Tapi dengan kejadian ini betul-betul luar biasa buat saya," lanjutnya.

(tfq/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads