Polisi Ciduk 2 Penambang Ilegal Batu Gajah di Pedalaman Aceh Utara

Polisi Ciduk 2 Penambang Ilegal Batu Gajah di Pedalaman Aceh Utara

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 30 Jul 2017 15:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Hasan Alhabshy)
Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe menangkap KH (40) dan AN (39) di Desa Krueng Tuan, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh. Mereka terbukti melakukan galian C berupa ekploitasi batu gajah tanpa izin di kawasan tersebut yang berbatasan langsung dengan Bener Meriah.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan penangkapan itu terjadi pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ditangkap, mereka sedang merambah hutan di pedalaman tanpa izin. Padahal, apa yang mereka lakukan itu sangat merugikan.

"Ada dua orang kita tangkap. KH (40) selaku pengusaha galian C jenis batu gajah. Kemudian AN (39) sebagai operator alat berat," kata Budi mewakili Kapolres AKBP Hendri Budiman kepada detikcom, Minggu (30/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penangkapan tersebut, personel menyita barang bukti 1 alat berat jenis excavator, dan 8 unit truk intercooler yang berisikan galian C jenis batu gajah. Setelah ditangkap, kini keduanya sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe guna penyelidikan lanjutan.

"Sudah kita amankan. Sekarang kita sedang periksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini. Siapa tahu kemungkinan ada tersangka lainnya," sebut Budi. (ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads