Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan penangkapan itu terjadi pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ditangkap, mereka sedang merambah hutan di pedalaman tanpa izin. Padahal, apa yang mereka lakukan itu sangat merugikan.
"Ada dua orang kita tangkap. KH (40) selaku pengusaha galian C jenis batu gajah. Kemudian AN (39) sebagai operator alat berat," kata Budi mewakili Kapolres AKBP Hendri Budiman kepada detikcom, Minggu (30/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita amankan. Sekarang kita sedang periksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini. Siapa tahu kemungkinan ada tersangka lainnya," sebut Budi. (ams/ams)











































