"Ada sekitar 24 orang TKA yang kita amankan karena penyalahgunaan visa. Sebagaimana diketahui mereka bekerja di salah satu proyek pengerjaan di Palembang," ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Asep Suhendar saat dijumpai di Mapolda Sumsel, (30/7/2017).
Ditambahkan Asep, 24 TKA diamankan oleh Direktorat Intel Polda Sumsel pada Jumat (28/7). Ini setelah mendapat informasi adanya TKA yang diduga menjadi pekerja proyek LRT dan tidak mengantongi dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita masih kerjasama dengan imigrasi untuk prosesnya nanti seperti apa. Jika ada kesalahan pasti akan diproses," tutup Suhendar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan Keimigrasian Palembang Jompang menyebut, TKA Asal Tiongkok diserahkan oleh Polda Sumsel hanya mengantongi Visa B211A untuk keperluan bisnis.
"Kemarin kita terima dari Polda Sumsel dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya memiliki dokumen untuk keperluan bisnis, namun ini disalah gunakan untuk bekerja. Nanti jika terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh TKA ini, maka akan kita deportasi ke negara asal mereka," ujarnya singkat.
(fjp/fjp)











































