Demokrat Setuju Mobil Dinas DPRD DKI Dicabut Bila Tunjangan Naik

Demokrat Setuju Mobil Dinas DPRD DKI Dicabut Bila Tunjangan Naik

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Minggu, 30 Jul 2017 08:28 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana mencabut mobil dinas bagi anggota DPRD DKI bila kenaikan tunjangan telah direalisasikan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Taufiqurrahman mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Mengenai mobil dinas perlu saya sampaikan bahwa kita tidak pernah menerima tunjangan transportasi sejak dipinjamkan mobil dinas. Kalau mobil dinas mau diganti dengan tunjangan transportasi ya silakan saja tidak ada masalah," kata Taufiqurrahman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (29/7/2017).

Taufiqurrahman berharap besaran tujangan transportasi tersebut dapat disesuaikan. Dirinya ingin agar Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera mengeluarkan Permendagri untuk mengatur besaran tunjangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besarannya nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita DPRD sudah menyambut dengan menyusun Perda-nya dan kita berharap Menteri Dalam Negeri juga cepat menyelesaikan keputusan terkait PP tersebut," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI. Meski setuju soal tunjangan, Djarot meminta agar setiap anggota dewan yang menerima uang kenaikan tunjangan transportasi harus mengembalikan mobil dinas yang ia pakai.

"Saya sampaikan maka kalau Anda akan dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Hal ini merujuk pada PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur bahwa yang mendapatkan kendaraan dinas hanya pimpinan dan anggota. Namun kenyataannya, hampir semua anggota DPRD memiliki kendaraan dinas.

"Dalam PP disebutkan bahwa yang mendapatkan mobil atau kendaraan dinas jabatan hanya pimpinan dan anggota tidak, padahal semua anggota DPRD mendapatkan," jelasnya.

"Artinya harus dikembalikan. Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," sambung Djarot. (fdu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads