Polisi Tetapkan 3 Tersangka OTT Pungli di Serang dan Pandeglang

Polisi Tetapkan 3 Tersangka OTT Pungli di Serang dan Pandeglang

Muhammad Iqbal - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2017 18:07 WIB
Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Kota Serang - Polisi menetapkan tersangka dalam OTT pungli di Dishub Kota Serang dan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak 3 tersangka ditetapkan dalam kasus OTT di dua lokasi berbeda ini.

"Perkembangannya ini kan sudah ditetapkan tersangka dari Dishub dan Disdukcapil. Kita dalami apakah ada tersangka lain, kemudian adakah sambungannya," ujar Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Mako Polres Serang, Banten, Sabtu (29/7/2017).

Listyo enggan membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut. Polisi masih mendalami lebih jauh kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini masih kita dalami apakah kemudian akan berkembang pada tersangka-tersangka lain ataukah ada pengembangan terhadap hasil dari pungli yang selama ini sudah diproses, bisa saja berkembang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (25/7) lalu, Tim Saber Pungli Polda Banten menciduk 18 aparat pemerintah yang masing-masing bekerja di Dishub Kota Serang dan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang.

Setelah 18 orang tersebut diciduk, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus pungli tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung hingga malam hari karena banyaknya orang yang diperiksa dalam kasus ini. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads