"Kami mendorong pemerintah bertindak cepat dalam menegakkan keadilan. KPK agar menindak para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, dimiskinkan, diberi sanksi sosial, jika perlu hukuman mati," kata Ketua Badan Kehormatan BAMAG LKK Indonesia Hengky Narto Sabdo di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2017).
Desakan agar koruptor diberi sanksi sosial ini juga dituliskan dalam Maklumat Kebangsaan Tebuireng, yang dirumuskan tokoh lintas agama, yang mendukung KPK dari upaya pelemahan oleh Pansus Angket di DPR. Para tokoh juga meminta masyarakat berperan aktif dalam memberi sanksi sosial kepada koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik ide para tokoh lintas agama itu agar koruptor diberi sanksi sosial. Menurutnya, koruptor dapat disuruh bekerja membersihkan pasar.
"Sanksi sosial itu perlu diberikan karena banyak koruptor yang tak merasa bersalah. Supaya menjadikan koruptor malu. Saya ingin di undang-undang ada sanksi sosial, di samping dirampas hartanya, bila perlu kerja bakti menyapu pasar pakai baju kuning, ada yang diarak di jalan," tutur Agus.
Agus meminta tokoh lintas agama menyampaikan usulannya kepada pemerintah agar dirumuskan dalam undang-undang. Pasalnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum tak akan bisa menerapkan sanksi tersebut selama belum diatur dalam undang-undang.
"Supaya langkah penindakan lebih efektif, ke depan harus dipikirkan juga untuk mengajarkan kepada masyarakat agar ikut memberi sanksi sosial kepada para koruptor," tuturnya. (nvl/tor)











































