"Kami sampaikan awal terkait kasus Baby J, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) mengirimkan rujukan pada tanggal 20 Maret 2017 terkait seorang bayi berusia 7 bulan," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinas Sosial Provinsi Bali Ida Ayu Ketut Anggreini di Jl Gunung Lawu, Pemecutan, Denpasar, Bali, Sabtu (29/7/2017).
Anggreini mengatakan rujukan itu berisi keterangan terkait dengan kekerasan yang dilakukan ibu kandung Baby J, Mariana Dangu. Mariana sendiri kini tengah diperiksa perihal kondisi kejiwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima rujukan itu, Dinas Sosial Provinsi Bali langsung mengevakuasi Baby J dari kediaman Mariana di kawasan Seminyak, Badung, Bali. Dinas Sosial lalu memilih rekanan, yakni Yayasan Metta Mama dan Maggha, untuk melakukan perlindungan dan pengasuhan Baby J hingga waktu yang belum ditentukan.
"Tanggal 16 Juni 2017 lalu, pihak P2TP2A Bali melayangkan surat untuk pengambilan Baby J oleh ibu biologisnya. Setelah kajian lanjutan, Dinas Sosial menyatakan belum bisa mengabulkan karena Mariana kondisi kejiwaannya belum memungkinkan," ungkapnya.
Mariana lalu memohon kembali ke P2TP2A Bali pada 12 Juli 2017 untuk mendapatkan Baby J dari perlindungan Dinas Sosial Bali. Namun Dinas Sosial menolak karena Mariana dan P2TP2A Bali tidak bisa menjamin keselamatan Baby J.
"Kami berikan syarat-syarat, yaitu ada pernyataan tegas P2TP2A Bali untuk bertanggung jawab atas Baby J jika dikembalikan ke ibu biologisnya dan menjamin tidak terulang kekerasan. Syarat kedua yakni tes ulang kejiwaan dari psikiatris independen. Itu tidak terpenuhi," ucap Anggreini.
Pada 25 Juli 2017, P2TP2A Bali kembali mengirimkan surat untuk menyerahkan Baby J kepada Mariana dengan jangka waktu 2 hari. Pada 27 Juli 2017, Mariana sudah siap mengambil Baby J namun dibatalkan oleh Dinas Sosial kembali, karena kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Mariana terhadap Baby J disidik Ditreskrimum Polda Bali melalui laporan tipe A.
"Kasus hukum bukan ranah kami, tapi kami berusaha dengan rekan kami, pihak yayasan, untuk yang terbaik bagi anak. Bukan maksud kami memisahkan anak dari ibunya, kami hanya melaksanakan UU Perlindungan Anak," tuturnya. (vid/nvl)











































