"Telah diamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya senjata api jenis revolver milik anggota Polres Aceh Tengah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (24/7/2017).
Pelaku berinisial Zam (32) dan RIR (20) ditangkap pada Sabtu (29/7/2017) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku merupakan warga Aceh Tengah, Aceh. Mereka dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Tengah, yang dipimpin Wadirkrimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi itu, polisi meluncur ke lokasi tempat pelaku menyembunyikan senpi curian. Di sana, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver serta 6 butir peluru, uang tunai Rp 1.500.000, dan cincin emas seberat 15 gram.
"Sementara dua handphone milik korban sudah dijual pelaku ke orang lain," ungkap mantan Wadir Lantas Polda Aceh tersebut. (nvl/nvl)











































