Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memusatkan perayaan Lebaran ke-10 Betawi di Setu Babakan, kawasan Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari 28 sampai 30 Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betawi bukan anak haram secara budaya karena saya lihat dari legalitas dan Betawi sudah diakui keberadaannya. Betawi adalah suku diakui Jakarta dan inti masyarakat Jakarta," ujar Sekjen Bamus Betawi Zamakh Sari di lokasi, Sabtu (29/7/2017).
Zamakh menuturkan Betawi kerap disebut anak haram lantaran keberadaannya tidak diakui secara legal. Status itu perlahan terhapus setelah Pemprov DKI Jakarta membuat Pergub dan Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Jakarta.
"Dengan lahir Perda 4/2014 tentang Pelestarian Budaya Betawi, yang diatur Pergub Nomor 229 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, kini (Betawi) bukan anak haram secara budaya," ucapnya.
Dalam perkembangannya, Zamakh menambahkan ikon Betawi akan dimodifikasi agar lebih cantik sehingga masyarakat Jakarta dapat mengenal Betawi lebih dalam. "Ikon Betawi ada 8, beberapa di antaranya ondel-ondel, yang nanti dimodifikasi menjadi lebih cantik dan lebih manis. Kemudian kembang kelapa, baju sadariah, dan batik Betawi itu juga ikon," tuturnya.
Zamakh mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pengusaha hotel di Jakarta untuk mengenalkan sajian kuliner khas Betawi.
"Nantinya kerak telor dan bir pletok jadi welcome drink. Bamus sudah kerja sama dengan pengusaha hotel di Jakarta," ucapnya. (edo/aan)