"Kondisi Baby J saat dirujuk ke kami pada 20 Maret 2017, sakit pilek, batuk, dan diare. Kalau lebam atau memar itu kami tidak meneliti lebih jauh karena keterbatasan kami," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Ida Ayu Ketut Anggreini di Denpasar, Bali, Sabtu (29/7/2017).
Menurut Anggreini, surat rujukan Baby J diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali. Anggreini menyebut kondisi Baby J sebelum hingga saat evakuasi lebih banyak diketahui oleh P2TP2A Bali. Termasuk dugaan luka memar dan lebam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
P2TP2A Bali juga diketahui telah memfasilitasi pengembalian Baby J kepada ibu kandungnya, Mariana Dangu, dari perlindungan Dinas Sosial Bali sebanyak 3 kali. Namun Dinas Sosial Bali menolak karena tidak ada keterangan resmi terkait dengan kemampuan dan kondisi kejiwaan Mariana untuk merawat bayi.
"Surat (P2TP2A Bali) menyatakan ibu biologisnya sudah dalam kondisi sehat, tapi tidak ada bukti dan jaminan. Ya kami tidak akan kabulkan. Jika orang tua biologis seorang bayi dinyatakan dan terbukti tidak mampu, maka bayi akan di bawah perlindungan negara. Khusus Baby J, kalau ibu biologisnya tidak mampu lolos tes kejiwaan," ucap Anggreini.
Baby J dievakuasi dari ibu kandungnya di Seminyak, Badung, Bali, pada Maret 2017. Baby J dievakuasi karena sang ibu diduga tidak mampu mengasuh dan merawat Baby J.
Video kekerasan yang dilakukan Mariana terhadap Baby J menjadi viral di media sosial sejak Kamis (27/7) malam. Video itu sengaja dibuat Mariana sebelum akhirnya Dinas Sosial Provinsi Bali mengevakuasi Baby J. (vid/nvl)