Perrpu Ormas Digugat, Mendagri: Silakan Saja

Perrpu Ormas Digugat, Mendagri: Silakan Saja

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2017 13:37 WIB
Perrpu Ormas Digugat, Mendagri: Silakan Saja
Mendagri Tjahjo Kumolo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah mengkaji tiap pasal dalam UU atau Perppu sebelum disahkan. Tjahjo menambahkan pemerintah tak gegabah.

"Apa pun sudah diputuskan dengan DPR, itu pemerintah kan bukannya bodoh ya, pemerintah sudah mengkaji semua aspek, semua hukum, tidak ada yang sampai pemerintah yang membuat aturan melanggar hukum itu nggak ada, itu saja," ujar Tjahjo di halaman Keong Mas TMII, Jakarta Timur, Sabtu (29/7/2017).

Hal ini menyusul gugatan untuk uji materi Perppu Ormas dan rencana menggugat UU Pemilu. Menurut Tjahjo, Presiden membuka kesempatan jika memang ada yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja karena yang berhak menentukan apakah keputusan DPR membuat undang-undang atau Perppu, yang menentukan itu melanggar konstitusional atau tidak, itu hanya Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Tjahjo.

"Perorangan, partai politik, lembaga-lembaga DPR, pengamat tidak berhak untuk menyatakan apakah undang-undang, apakah pasal, ataukah Perppu itu melanggar Undang-Undang Dasar. Yang berhak adalah Mahkamah Konstitusi, silakan," tuturnya.

Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon sempat menyatakan akan mengajukan uji materi soal presidential threshold 20-25 persen ke MK. Ada pula gugatan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (nif/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads