"Apa pun sudah diputuskan dengan DPR, itu pemerintah kan bukannya bodoh ya, pemerintah sudah mengkaji semua aspek, semua hukum, tidak ada yang sampai pemerintah yang membuat aturan melanggar hukum itu nggak ada, itu saja," ujar Tjahjo di halaman Keong Mas TMII, Jakarta Timur, Sabtu (29/7/2017).
Hal ini menyusul gugatan untuk uji materi Perppu Ormas dan rencana menggugat UU Pemilu. Menurut Tjahjo, Presiden membuka kesempatan jika memang ada yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perorangan, partai politik, lembaga-lembaga DPR, pengamat tidak berhak untuk menyatakan apakah undang-undang, apakah pasal, ataukah Perppu itu melanggar Undang-Undang Dasar. Yang berhak adalah Mahkamah Konstitusi, silakan," tuturnya.
Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon sempat menyatakan akan mengajukan uji materi soal presidential threshold 20-25 persen ke MK. Ada pula gugatan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (nif/dkp)











































