Penjelasan KPK soal Beredarnya Foto Gatot Pujo di Kualanamu

Penjelasan KPK soal Beredarnya Foto Gatot Pujo di Kualanamu

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2017 13:15 WIB
Penjelasan KPK soal Beredarnya Foto Gatot Pujo di Kualanamu
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Foto terpidana kasus suap anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di Bandara Kualanamu, Medan, sempat menjadi bahan perbincangan. KPK menjelaskan saat itu Gatot tengah dipulangkan ke Lapas Sukamiskin setelah dititipkan sementara di Lapas Tanjung Gusta untuk pemeriksaan kasusnya.

"Terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan di PN Medan dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut. Karena itu, dilanjutkan dengan eksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sesuai putusan," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (29/7/2017).

KPK sudah menyurati Kalapas Tanjung Gusta, Medan, soal pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pujo Nugroho. Foto yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan proses pemindahan Pujo dari lapas Medan ke Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan proses pemindahan dari Medan ke Bandung," ucap Febri.

"Kami sampaikan juga terima kasih atas kerja sama yang baik kepada pihak lapas dalam proses ini," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM membenarkan bahwa pria yang berada di Bandara Kualanamu di dalam foto adalah Gatot. Bukannya tanpa pengawasan, saat itu eks Gubernur Sumut ini dikawal oleh petugas KPK, jaksa eksekutor Leo Manalu.

(Baca juga: Ramai Foto Gatot Pujo di Kualanamu, Ini Penjelasan Kemenkum HAM)

"Gatot telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Kamis, 27 Juli 2017, oleh KPK," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Syarpani saat dimintai konfirmasi tadi pagi.

Seperti diketahui, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret lalu di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Gatot juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntut Gatot 3 tahun penjara. (nif/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads