Ramai Foto Gatot Pujo di Kualanamu, Ini Penjelasan Kemenkum HAM

Ramai Foto Gatot Pujo di Kualanamu, Ini Penjelasan Kemenkum HAM

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2017 11:25 WIB
Ramai Foto Gatot Pujo di Kualanamu, Ini Penjelasan Kemenkum HAM
Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Beredar foto seorang pria mirip eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tengah seliweran di Bandara Kualanamu, Medan. Dalam foto yang beredar, tampak seolah tak ada pengawalan khusus yang diberikan kepada terpidana suap DPRD Sumut tersebut.

Kemenkum HAM, melalui Ditjenpas, membenarkan bahwa sosok pria yang berada di Bandara Kualanamu itu adalah Gatot. Gatot sempat berada di Sumatera Utara untuk kepentingan pemeriksaan kasusnya.

Seperti diketahui, atas kasus suap DPRD Sumut, Gatot dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Nah, selama di Sumut, Gatot dititipkan sementara di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemindahan Gatot ke Lapas Medan atas permohonan KPK kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot, sehingga setelah kasus yang bersangkutan selesai pemeriksaannya, maka KPK mengembalikan saudara Gatot ke tempat yang bersangkutan menjalani pidana sebelumnya," ujar Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Syarpani saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/7/2017).

Syarpani mengatakan Gatot sekarang sudah dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (27/7) lalu. Gatot dikawal oleh petugas KPK, jaksa eksekutor Leo Manalu.

"Gatot telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Kamis, 27 Juli 2017, oleh KPK," katanya.

Seperti diketahui, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret lalu di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Gatot juga didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntut Gatot 3 tahun penjara. (dkp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads