"Pelaku bukan anggota atau pengurus Perbakin. Ternyata Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin yang mereka tunjukkan palsu," kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Perbakin Bambang Soesatyo kepada detikcom, Sabtu (29/7/2017).
Bambang mengatakan anggota Perbakin tak dibenarkan merakit senjata sendiri. Setiap anggota harus menjalani seleksi ketat agar mendapatkan izin tersebut.
"Aturan Perbakin jelas bahwa anggota Perbakin diharamkan merakit senjata atau senpi. Untuk menjadi teknisi atau doktor itu harus ikut jenjang tes yang sangat ketat," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang terkait dengan pembuatan dan peredaran senjata api rakitan di Tangerang. Sejumlah senjata api dan ratusan peluru ikut diamankan.
Iwan, yang berperan sebagai penjual, mengaku bisa memperoleh peluru karena merupakan anggota Perbakin. Dia mengaku memperoleh peluru dari sisa-sisa latihan menembak. (abw/nkn)











































