Mahasiswa Indonesia yang Dihukum Kasus Pedofil di Inggris Dibebaskan

Mahasiswa Indonesia yang Dihukum Kasus Pedofil di Inggris Dibebaskan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 29 Jul 2017 09:16 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Seorang mahasiswa asal Indonesia di Newcastle, Inggris, dihukum delapan bulan penjara karena terjaring pemburu pedofil online. Kasus tersebut telah diselesaikan dan KBRI London mengatakan mahasiswa tersebut telah dibebaskan.

"Yang bersangkutan sempat ditahan namun kemudian dilepaskan. Namun tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tempat yang bersangkutan tinggal dari jam 7 malam sampai jam 7 pagi sampai kasusnya diputuskan kemarin," ujar Kepala Perlindungan WNI KBRI London Gulfan Afero kepada detikcom, Jumat (28/7/2017) malam.

Seperti dilansir BBC, mahasiswa asal Indonesia itu didakwa karena berupaya bertemu dengan seorang anak dan mengajaknya melakukan kegiatan seksual. Ia mengontak profil palsu bernama Zen pada 2 Mei lalu, yang didirikan kelompok bawah tanah Guardians of the North.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Melalui profil Zen, yang mengaku berusia 14 tahun, mahasiswa itu meminta anak laki ini melakukan aktivitas seksual.

Saat ditangkap polisi, mahasiswa itu mengakui kesalahannya dan menyatakan memang berniat agar Zen melakukan seks oral.

Kuasa hukum mahasiswa tersebut, Nick Peacock, mengatakan mahasiswa Indonesia itu telah bekerja keras dalam studinya dan bahwa penahanannya akan merusak masa depannya.

"Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa," ucap Peacock. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads