Laporan tersebut bernomor TBL/490/VII/2017/ Bareskrim dengan terlapor yakni Syam Surya Syamsi selaku Direktur PT Surepassindo dan Yohanes Surya sebagai Rektor Universitas Surya.
"Kita beli tanah sekitar 750 juta seluas 1500 meter persegi, tetapi ketika klien kami telah bayar lunas, sampai saat ini tanah tidak pernah ada. Klien kami merasa tertipu," kata Pengacara Sulano, Wardaniman Laros di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebulan lalu kita pernah somasi, tapi mereka tidak ada itikad baik untuk melunaskan permasalahan ini," ucap Wardaniman.
Dalam laporannya, Wardaniman melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Bukti Kuitansi Pembayaran.
"Kita serahkan juga penawaran beliau pada saat itu," tuturnya.
Sementara itu, Sulano mengatakan telah membayar secara bertahap. Pembayaran sebanyak Rp 750 juta dibayar dalam kurun waktu sembilan bulan ke rekening perusahaan atas nama PT. Surepassindo milik Syam Surya Syamsi.
"750 juta itu sudah lunas. Kita kan tahap. Saya dari Juli 2015 sampai Maret 2016 tetapi diperjanjian Februari 2016 harus sudah serah terima," kata Sulano.
Yohanes dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHP pasal 3 atau pasal 4 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan tersebut diterima perwira siaga Bareskrim Ipda Yadino. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini