"Perbakin itu cukup keras peraturan yang ada, apabila melanggar ya tentu keanggotaannya bisa dicabut dari Perbakin sendiri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7/2017).
Martinus menerangkan setiap anggota Perbakin harus punya izin resmi. Selain itu kesehatan dan kejiwaan juga jadi hal penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan senjata yang digunakan anggota Perbakin juga tak bisa digunakan secara bebas oleh anggotanya. Setelah selesai digunakan, senjata akan disimpan di dalam gudang.
"Senjata-senjata itu bagi anggota-anggota Perbakin apabila menggunakan, (setelah) selesai menggunakan mereka menggudangkannya. Bisa di gudang Perbakin, bisa juga di gudang kepolisian, jadi tidak untuk dibawa kalau dia sebagai anggota Perbakin," kata Martinus.
Polisi sebelumnya menangkap Edy, Iwan, JA dan Dalbo terkait kepemilikan dan perakitan senpi ilegal. Iwan berperan menjual senpi dan peluru mengaku anggota Perbakin.
"Pelaku mengaku anggota Perbakin dengan kartu yang akan kita cek keasilannya. Yang jelas pada pelaku kita dapatkan senpi dan peluru tajam yang digunakan untuk melatih nembak," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Kamis (27/7/2017). (abw/nkn)











































