Penjual Senpi Ilegal Mengaku Perbakin, Keanggotaan Bisa Dicabut

Penjual Senpi Ilegal Mengaku Perbakin, Keanggotaan Bisa Dicabut

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 23:12 WIB
Foto: Senpi rakitan (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Salah seorang tersangka perakitan senjata api ilegal mengaku mengaku sebagai anggota Persatuan Penambak Indonesia (Perbakin). Polisi memastikan setiap anggota Perbakin akan dikeluarkan jika melanggar aturan.

"Perbakin itu cukup keras peraturan yang ada, apabila melanggar ya tentu keanggotaannya bisa dicabut dari Perbakin sendiri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7/2017).

Martinus menerangkan setiap anggota Perbakin harus punya izin resmi. Selain itu kesehatan dan kejiwaan juga jadi hal penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbakin kan dia harus memilki izin sebagai anggota. Kemudian dia memiliki keterampilan, kesehatan yang baik, psikologi yang baik yang ditandai dengan keberadaan mereka sebagai anggota Perbakin," tambah Martinus.

Dia menambahkan senjata yang digunakan anggota Perbakin juga tak bisa digunakan secara bebas oleh anggotanya. Setelah selesai digunakan, senjata akan disimpan di dalam gudang.

"Senjata-senjata itu bagi anggota-anggota Perbakin apabila menggunakan, (setelah) selesai menggunakan mereka menggudangkannya. Bisa di gudang Perbakin, bisa juga di gudang kepolisian, jadi tidak untuk dibawa kalau dia sebagai anggota Perbakin," kata Martinus.

Polisi sebelumnya menangkap Edy, Iwan, JA dan Dalbo terkait kepemilikan dan perakitan senpi ilegal. Iwan berperan menjual senpi dan peluru mengaku anggota Perbakin.

"Pelaku mengaku anggota Perbakin dengan kartu yang akan kita cek keasilannya. Yang jelas pada pelaku kita dapatkan senpi dan peluru tajam yang digunakan untuk melatih nembak," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Kamis (27/7/2017). (abw/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads