Berkas Kasus Mulyana & Sussongko Dilimpahkan Akhir Mei

Berkas Kasus Mulyana & Sussongko Dilimpahkan Akhir Mei

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 23:37 WIB
Jakarta - Berkas kasus dugaan penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah yang melibatkan Anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, akan segera dilimpahkan oleh KPK ke PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akhir Mei 2005.Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap Sussongko di KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2005) malam."Akan saya usahakan selesai dan saya sudah paksakan kepada mereka (tim penyidik), satu bulan harus sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," tegas Tumpak. Pemberkasan terhadap kasus dugaan penyuapan sedikit lagi akan selesai. "Masih akan ada pemeriksaan terhadap Mulyana Selasa (10/5/2005) besok untuk pengenalan barang bukti, seperti rekaman-rekaman dan uang," katanya.Selain itu, KPK juga sudah mengindikasikan adanya dugaan korupsi sebesar Rp 14,8 Miliar dalam pengadaan jasa asuransi di KPU. Namun Tumpak tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jasa asusransi yang dimaksud. (fab/)


Berita Terkait