Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Rp 4 Miliar di PLN

Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Rp 4 Miliar di PLN

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 20:46 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PLN senilai Rp 4 miliar. PLN diduga memberi bonus bagi direksi dan komisaris berupa pembayaran tan team, meski sedang merugi."Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995 pasal 62 mengenai perseroan terbatas, tan team hanya bisa dikeluarkan dari laba bersih. Padahal saat kasus ini terjadi tahun 2003 lalu, kondisi keuangan PLN tengah merugi sekitar Rp 3,3 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo.Soehandojo mengatakan itu di sela-sela pemeriksaan Direktur Perencanaan PLN Hardiv Situmeang di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2005). Direktur Pemasaran PLN Runggono dan Komisaris Independen PLN Luthfi Hamid yang juga dipanggil hari ini, tidak datang tanpa memberi alasan.Penyidikan ini berdasarkan laporan DPP Serikat Pekerja PLN tanggal 17 Maret 2005. Meski kasusnya sudah ditangani tim penyidik Kejagung sejak seminggu lalu, wartawan baru mengetahuinya hari ini."Menurut mereka, tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan tan team dalam keadaan BUMN merugi. Logikanya, bila ada tan team untuk direksi dan komisaris, maka seharusnya ada bonus juga untuk karyawan," jelas Soehandojo. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads