Pengadilan Tinggi Padang Vonis Kasus Pelanggaran Perikanan

Pengadilan Tinggi Padang Vonis Kasus Pelanggaran Perikanan

- detikNews
Senin, 09 Mei 2005 19:35 WIB
Padang - Untuk pertama kalinya UU Perikanan digunakan untuk memutuskan perkara pelanggaran perikanan. Penggunaan UU Perikanan ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Padang yang telah menjatuhkan vonis terhadap perkara pelanggaran perikanan yang terjadi di perairan Mentawai, Sumatera Barat. Pengadilan Tinggi Padang telah menvonis 2 berkas perkara. Perkara pertama atas nama Apuk, yang divonis 2,5 tahun. Apuk sebelumnya divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Padang. Apuk ditangkap dan diadili karena menggunakan bahan peledak (bom ikan). Kedua berkas perkara atas nama Winny, nahkoda kepala yang divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sebelunya PN Padang menjatuhkan hukuman 2 tahun terhadap Winny dengan kasus penggunaan pukat harimau. "Hakim pengadilan Tinggi Padang menvonis dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang mulai berlaku Oktober tahun lalu," ujar Humas Pengadilan Tinggi Padang, Andi Ware Wasin kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Senin (9/5/2005).Dalam pandangan Andi Ware, kasus ini merupakan kasus perikanan pertama yang diputuskan Pengadilan Tinggi Padang dengan menggunakan UU. Untuk kasus sebelumnya ditangani dengan UU Darurat. "Kasus ini membahayakan lingkungan hidup. Penanganannya tidak sama dengan kasus pidana biasa. Undang-undang menuntut pengadilan untuk bekerja lebih cepat, paling lama 30 hari," imbuh dia. (jon/)


Berita Terkait