"Waktu kejadian pada 19 Juli 2017 lalu pada pukul 12.20 WITA. Korban, Di Cursi Damien, menaruh tas berisi sejumlah barang di bawah kursi area kolam renang Beach Lounge Kuta," kata Kapolsek Kuta I Wayan Sumara kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).
Korban lalu berenang dengan meninggalkan tasnya. Saat kembali dari berenang, tas korban sudah tidak berada di tempatnya. Korban lalu melapor ke sekuriti dan memeriksa CCTV.
"Terlihat pria asing membawa tas korban dengan cara mengambil di depan badan pelaku dan selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi," ujar Sumara.
Polsek Kuta yang menerima laporan dari korban langsung menelusuri rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku. Polisi kemudian langsung menangkap pelaku yang menginap di Hotel Pop Kuta kamar 538.
"Pelaku berikut barang bukti. Diamankan di Polsek Kuta dan telah mengakui perbuatannya, bahwa yang bersangkutan mengambil tas korban dalam keadaan pengaruh alkohol," ucap Sumara.
Polisi menyita tas merek Dakine warna hitam, 1 unit Iphone 7 hitam, uang tunai Rp 700 ribu, 1 celana pendek cokelat dan 1 sun block merek Banana Boat. Barang-barang itu disita dari tangan pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkas Sumara. (vid/nvl)











































