Seorang PNS di Pulau Tidung Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Seorang PNS di Pulau Tidung Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Akhmad Mustaqim - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 18:07 WIB
Foto: Barang bukti sabu dan alat hisapnya disita polisi. (Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial IS (37) di Rumah Dinas Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Seribu. IS diciduk karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,5 gram.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Budi Hastono ditangkap pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari warga sekitar. Selain sabu, alat penghisap sabu juga ditemukan.

"Kami menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 1,5 gram dan alat hisap (Bong) di salah satu saku celana pelaku," kata Budi Hastono, kepada wartawan, Jumat (28/07/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan barang tersebut untuk konsumsi pribadi IS. IS saat ini ditahan di Polres Kepulauan Seribu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Lurah Pulau Tidung Cecep Suryadi membenarkan IS merupakan PNS Golongan IIa di Kelurahan Pulau Tidung.

"Betul, Pangkat Pengatur Muda, Golongan II a, jabatannya sebagai staf di sekretariat kelurahan," kata Cecep saat dikonfirmasi detikcom.

Cecep mengaku sudah membuat laporan tertulis kepada Camat Kepulauan Seribu Selatan hingga ke Bupati Kepulauan Seribu. Dia menunggu penetapan status dari pihak kepolisian terkait status kepegawaian IS.

"Sambil menunggu surat penetapan status dari Kepolisian untuk diproses di bagian Kepegawaian," ujar Cecep. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads