Menhub Minta BPTJ Buat Aturan Antara Driver dan Konsumen Ojek Online

Menhub Minta BPTJ Buat Aturan Antara Driver dan Konsumen Ojek Online

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 17:02 WIB
Menhub Minta BPTJ Buat Aturan Antara Driver dan Konsumen Ojek Online
Menhub Budi Karya (Heldania Ultri Lubis/detikcom)
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membuat aturan terkait dengan pengemudi dan konsumen aplikasi ojek online. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya insiden pemukulan sopir ojek online terhadap pelanggan.

"Kita akan minta kepada BPTJ untuk membuat aturan main bagi pemesan dan bagi pengguna kendaraan (pengemudi)," ujar Budi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Selain meminta BPTJ membuat aturan tersebut, Budi menambahkan akan menugasi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan peringatan berupa teguran terhadap operator ojek online. Ia menyebut teguran diberikan agar kejadian serupa tak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan menugaskan Dishub untuk menegur para operator. Menegur dengan fungsi-fungsi tertentu terhadap pelaku tersebut. Saya harapkan kejadian ini tidak terjadi lagi," kata Budi.

Ia juga menyebut sangat menyayangkan terjadinya insiden pemukulan tersebut. Apalagi, kata Budi, saat ini layanan transportasi online sedang digandrungi dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat luas.

"Tapi masyarakat, baik itu pengendara maupun pihak-pihak pengguna jasa, harus lakukan hal yang baik dan saling menghargai. Saya yakin antar-manusia mestinya kejadian itu tidak terjadi," tutur Budi.

Seperti diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan oleh driver ojek online terhadap penumpang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, pihak Grab pun menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang.

Kejadian pemukulan ini juga tengah diselidiki pihak Grab. Selain itu, saat ini pihak Grab masih berusaha meminta keterangan penumpang. (hld/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini