"Jumlah perkara yang sudah diajukan di MK terhadap Perppu sudah ada 3 yang teregistrasi, ada 2 yang belum (teregistrasi) dan sama tadi teman-teman yang baru mau meregistrasi perkara ini sehingga total perkara 6. Dua sebelumnya sudah disidangkan. HTI 2 perkara sudah disidangkan kemarin tinggal menunggu perbaikan dari permohon sedangkan yang lainnya seperti sudah dijelaskan perkara 41 akan disidangkan tanggal 2 rencananya," ucap peneliti MK, Nalom Kurniawan, ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Nalom menegaskan bila MK tidak terpengaruh dengan adanya aksi atau tekanan dari pihak luar. Hari ini Presidium Alumni 212 menggelar aksi 287 untuk mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, perwakilan aksi 287 yang diwakili Kapitra Ampera mengajukan uji materi tersebut karena menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat. "Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata Kapitra.
Selain itu, Kapitra menyebut Perppu itu merugikan hak masyarakat yang ingin mendirikan organisasi. Oleh sebab itu, dia ingin Perppu itu diuji di MK.
Dalam uji formil, mereka meminta MK menyatakan pembentukan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 serta menyatakan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara dalam uji materil, mereka meminta MK menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, serta menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, 82A ayat (1) dan Ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(dhn/fdn)