Sudah 6 Pengajuan Uji Materi Perppu Ormas Termasuk dari Aksi 287

Sudah 6 Pengajuan Uji Materi Perppu Ormas Termasuk dari Aksi 287

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 16:56 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perwakilan aksi 287 yang mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan demikian, sudah ada 6 pengajuan uji materi terhadap Perppu tersebut.

"Jumlah perkara yang sudah diajukan di MK terhadap Perppu sudah ada 3 yang teregistrasi, ada 2 yang belum (teregistrasi) dan sama tadi teman-teman yang baru mau meregistrasi perkara ini sehingga total perkara 6. Dua sebelumnya sudah disidangkan. HTI 2 perkara sudah disidangkan kemarin tinggal menunggu perbaikan dari permohon sedangkan yang lainnya seperti sudah dijelaskan perkara 41 akan disidangkan tanggal 2 rencananya," ucap peneliti MK, Nalom Kurniawan, ketika ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).


Nalom menegaskan bila MK tidak terpengaruh dengan adanya aksi atau tekanan dari pihak luar. Hari ini Presidium Alumni 212 menggelar aksi 287 untuk mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak karena Mahkamah Konstitusi sejak berdiri tidak terpengaruh aksi-aksi dalam memutuskan, makanya tadi di akhir saya sebutkan bapak-bapak tidak bisa hadir, tidak perlu datang ke sini. Lihat live streaming di laman MK, jadi sebenarnya itu pesan juga untuk tidak usah datang ke MK," ucap Nalom.

Sebelumnya, perwakilan aksi 287 yang diwakili Kapitra Ampera mengajukan uji materi tersebut karena menilai ada pasal yang mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat. "Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata Kapitra.

Selain itu, Kapitra menyebut Perppu itu merugikan hak masyarakat yang ingin mendirikan organisasi. Oleh sebab itu, dia ingin Perppu itu diuji di MK.

Dalam uji formil, mereka meminta MK menyatakan pembentukan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 serta menyatakan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara dalam uji materil, mereka meminta MK menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, serta menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, 82A ayat (1) dan Ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


(dhn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads