"Bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial Perppu ini mengancam hak asasi manusia dan hak asasi berserikat," kata kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Selain itu, Kapitra menyebut Perppu itu merugikan hak masyarakat yang ingin mendirikan organisasi. Oleh sebab itu, dia ingin Perppu itu diuji di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Kapitra mengatakan MK mempunyai kewenangan untuk menguji Perppu tersebut. Untuk mengeluarkan Perppu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mempertimbangkan dampaknya di masyarakat.
"Syarat Perppu dikeluarkan sudah diatur dan presiden tidak bisa sembarangan mengeluarkan pengganti undang-undang, kecuali ada 3 hal yang emergency dan kevakuman hukum dan ada hukum yang tidak memenuhi, dan Perppu ini tidak memenuhi 3 hal ini untuk itu kami yakin memenuhi syarat dibatalkan oleh MK," ujar Kapitra.
Dalam uji formil, mereka meminta MK menyatakan pembentukan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 serta menyatakan Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara dalam uji materil, mereka meminta MK menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, serta menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, 82A ayat (1) dan Ayat (2) Perppu nomor 2 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (fai/dhn)