"Pernyataan Prabowo yang menyebut ketentuan presidential threshold 20-25 persen sebagai lelucon tidak tepat. Angka 20 persen itu sudah dipakai pada 2009 dan 2014, di mana Pak Prabowo juga sebagai kontestan," kata Wasekjen PPP Achmadi Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, Jumat (28/7/2017).
"Lalu, kenapa hari ini disebut sebagai lelucon? Apakah dua pilpres sebelumnya juga lelucon?" tutur Awiek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansus RUU pemilu juga telah mengundang penggugat pasal, yakni Effendi Gazali, yang juga mengakui dalam putusan MK tak ada klausul pembatalan presidential threshold. Mengenai ketentuan presidential threshold, itu menjadi kewenangan pembentuk UU karena sifatnya open legal policy," tutur Awiek.
Anggota Komisi II DPR itu juga menyebut aturan PT 20-25 persen masih diperlukan dalam pemilihan presiden. Jika tidak, pilpres akan berubah menjadi pasar yang semrawut dan akan menjadi bahan tertawaan publik.
"Menjadi calon presiden itu tidak sembarang orang. Kalau terlalu banyak justru seperti lelucon karena ramai, nanti dianggap mirip pasar," tutur Awiek. (gbr/tor)











































