Tanggapi Prabowo, PPP: Apakah Pilpres Sebelumnya Lelucon?

Tanggapi Prabowo, PPP: Apakah Pilpres Sebelumnya Lelucon?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 16:11 WIB
Tanggapi Prabowo, PPP: Apakah Pilpres Sebelumnya Lelucon?
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Ketum Gerindra Prabowo Subianto menganggap aturan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold sebesar 20-25% sebagai lelucon. PPP pun menanggapi pernyataan itu dengan balik menyindir Prabowo.

"Pernyataan Prabowo yang menyebut ketentuan presidential threshold 20-25 persen sebagai lelucon tidak tepat. Angka 20 persen itu sudah dipakai pada 2009 dan 2014, di mana Pak Prabowo juga sebagai kontestan," kata Wasekjen PPP Achmadi Baidowi atau Awiek dalam keterangannya, Jumat (28/7/2017).

"Lalu, kenapa hari ini disebut sebagai lelucon? Apakah dua pilpres sebelumnya juga lelucon?" tutur Awiek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek juga membantah anggapan bahwa aturan PT 20 persen menyalahi konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pemilu Serentak 2019 tidak membatalkan pasal PT 20-25 persen.

"Pansus RUU pemilu juga telah mengundang penggugat pasal, yakni Effendi Gazali, yang juga mengakui dalam putusan MK tak ada klausul pembatalan presidential threshold. Mengenai ketentuan presidential threshold, itu menjadi kewenangan pembentuk UU karena sifatnya open legal policy," tutur Awiek.

Anggota Komisi II DPR itu juga menyebut aturan PT 20-25 persen masih diperlukan dalam pemilihan presiden. Jika tidak, pilpres akan berubah menjadi pasar yang semrawut dan akan menjadi bahan tertawaan publik.

"Menjadi calon presiden itu tidak sembarang orang. Kalau terlalu banyak justru seperti lelucon karena ramai, nanti dianggap mirip pasar," tutur Awiek. (gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads