Alfian Tanjung Segera Jalani Persidangan

Alfian Tanjung Segera Jalani Persidangan

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 15:49 WIB
Alfian Tanjung Segera Jalani Persidangan
Kombes Martinus Sitompul (Foto: Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ujaran kebencian, Alfian Tanjung ke Kejari Surabaya. Penyerahan itu dilakukan pada Rabu (26/7) lalu. Alfian Tanjung dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya pada (26/7) dan kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan pesawat.

"Benar tersangka Alfian Tanjung dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya dibawa ke Surabaya dengan menggunakan Pesawat," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Martinus Sitompul, Jumat (28/7/2016).

Martinus menerangkan, setelah tiba di Surabaya Alfian Tanjung dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan penyerahan tahap 2. Ada pun penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Surabaya. Setelah di kejaksaan, nantinya berkas akan diteliti dan segera dikirim ke pengadilan untuk sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tiba di Surabaya, tersangka Alfian Tanjung dibawa ke Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada pihak Kejari Surabaya dan Tim JPU Kejagung RI," tambah Martinus.

Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Alfian dijerat dengan pasal 156 KUHP atau pasal 16 Juncto, pasal 4b angka 2 UU RI No 40/2008 tentang penghapusan ras dan etnis. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads