"Benar tersangka Alfian Tanjung dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya dibawa ke Surabaya dengan menggunakan Pesawat," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Martinus Sitompul, Jumat (28/7/2016).
Martinus menerangkan, setelah tiba di Surabaya Alfian Tanjung dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan penyerahan tahap 2. Ada pun penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Surabaya. Setelah di kejaksaan, nantinya berkas akan diteliti dan segera dikirim ke pengadilan untuk sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Alfian dijerat dengan pasal 156 KUHP atau pasal 16 Juncto, pasal 4b angka 2 UU RI No 40/2008 tentang penghapusan ras dan etnis. (rvk/rvk)











































