"Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor, sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural," ujar Natalius di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Menurutnya kondisi Indonesia tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas. Adanya organisasi kemasyarakatan dapat menutupi setiap kekurangan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natalius mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Perppu ormas juga cacat dari sisi hak asasi manusia.
"Lestarikan organisasi ini, bukan untuk mengkhianati, mereka ada untuk kepentingan rakyat. Saya kira saya tegaskan cacat prosedural, kedua adalah cacat dari sisi HAM. Di seluruh dunia ini ada tiga pilar utama yang tidak boleh dilawan, pertama demokrasi, demokrasi adalah pilar penting di dunia, kedua adalah HAM, yang ketiga adalah perdamaian," imbuhnya. (nvl/fdn)











































