Tepis Prabowo, Golkar: Presidential Threshold 20% Bukan Tipu-tipu

Tepis Prabowo, Golkar: Presidential Threshold 20% Bukan Tipu-tipu

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 15:24 WIB
Tepis Prabowo, Golkar: Presidential Threshold 20% Bukan Tipu-tipu
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyebut aturan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold (PT) 20-25 persen sebagai lelucon politik untuk menipu rakyat. Golkar menepis pernyataan Prabowo yang dilontarkan setelah bertemu dengan SBY itu.

Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan sah-sah saja bila Prabowo mempunyai pandangan seperti itu atas UU Pemilu yang telah disahkan. Bagi yang tidak puas, silakan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi UU Pemilu.

"Kami berharap semua menerima proses yang terjadi atas pengesahan UU Pemilu tersebut. Jika memang tidak puas atas hasil pengesahan UU Pemilu tersebut, kan ada mekanisme konstitusional, yaitu ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ace saat dihubungi, Jumat (28/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ace menyebut UU Pemilu yang disahkan tidak berkaitan dengan upaya menipu masyarakat. Dia menjelaskan proses revisi UU Pemilu di DPR saat itu selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin melihat dan mengawasi proses pembahasan.

"Menurut saya, ndak ada ya kita mencoba menipu-nipu masyarakat. Kenapa, karena kita melihat proses yang terjadi pada pembahasan UU Pemilu kemarin itu kan sifatnya terbuka. Semua masyarakat bisa memantau, semua masyarakat bisa melihat, semua rakyat bisa menyaksikan gitu," kata Ace.

"Jadi, ndak ada yang tipu-tipu itu. Apakah proses yang terjadi pada Pemilu 2014 lalu, di mana PT 20-25 persen itu, di mana Pak Prabowo waktu itu mencalonkan diri sebagai presiden juga dianggap tipu-tipu juga, kan sama aja. Itu juga kan 20-25 persen walaupun konteksnya berbeda," ucap Ace, yang juga anggota Pansus RUU Pemilu.

Selain itu, banyak pihak menuding UU Pemilu yang memuat aturan PT 20-25 persen melanggar konstitusi. Ace lagi-lagi membantah pernyataan tersebut.

"Tidak ada yang menyalahi konstitusi. Karena begini, putusan MK terkait dengan Pemilu itu kan sebetulnya soal keserentakannya. Nah, terkait dengan persyaratan ambang batas presiden, itu dikembalikan kepada pembuat UU, itu jelas sekali di dalam amar putusan MK. Artinya apa, itu dikembalikan ke DPR dan pemerintah untuk membahasnya. Nah di situlah terjadi kesepakatan-kesepakatan politik," tuturnya.

"Kami merasa bahwa keputusan 20-25 persen itu sebetulnya adalah sebagai open legal policy namanya, artinya kebijakan yang dikembalikan kepada pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah," tutur anggota Komisi II itu.

Sebelumnya, Prabowo Subianto berbicara soal RUU Pemilu, yang disahkan DPR. "Presidential threshold 20 persen lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia. Saya tak mau terlibat," kata Prabowo di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7) kemarin. (gbr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads