Satgas Pangan-KPPU Sebut Beras Oplosan di Lahat Tak Layak Konsumsi

Satgas Pangan-KPPU Sebut Beras Oplosan di Lahat Tak Layak Konsumsi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 14:59 WIB
Foto: Irjen Setyo Wasisto (Raja-detikcom)
Jakarta - Cek kelayakan beras sejahtera (rastra) yang dioplos gudang bulog di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kepala Satuan Tugas Pangan (Satgas) Pangan Mabes Polri Irjen Pol Setyo sebut beras oplosan tidak layak konsumsi.

"Kalau dilihat dari warna, bentuk dan baunya, saya sependapat dengan masyarakat untuk mengembalikan beras yang didistribusikan itu. Karena menurut saya ini sudah tidak layak (dikonsumsi)," ujar Setyo yang juga menjabat sebagai Kediv Humas Mabes Polri saat press rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (28/7/2017).

Ditambahkan Setyo, saat ini tim satgas pangan sedang melakukan pengecekan laboratorium terhadap kelayakan 39 ton beras oplosan yang diamankan Satgas Daerah Polda Sumsel. Pengecekan sendiri dilakukan bersama beberapa laboratorium untuk menyamakan hasil, serta menggandeng beberapa ahli untuk memastikan layak tidaknya beras rastra tersebut untuk dikonsumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanti, setelah hasil laboratorium keluar baru pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam pengoplosan di gudang bulog itu.

"Sekarang sedang dicek, nanti setalah hasil cek laboratorium keluar baru kita tetapkan hasilnya untuk penetapan tersangka. Sejauh ini, baru delapan orang yang kita periksa untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Dari delapan orang yang diperiksa penyidik, lima diantaranya merupakan pegawai yang terkait dengan gudang bulog telah diamankan. Sementara tiga orang lainnya adalah masyarakat yang sempat menolak menerima beras rastra saat didistribusikan.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam kesempatan yang sama menilai, pencampuran ini sebenarnya sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat. Sehingga melalui lembaga yang dipimpin, dirinya akan merekomendasikan dan menata ulang proses panjang perniagaan yang dapat merugikan petani.

"Dengan adanya kasus ini, kami akan menggunakan kewenangan untuk merekomendasikan kebijakan pada pemerintah agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi. Termasuk melakukan penataan terhadap tata niaga perberasaan ini secara adil," ujar Syarkawi.

Keadilan sendiri dimaksudkan pada biaya operasional petani dan daya jual yang seimbang. Serta tidak timpang dengan pengusaha dan pemodal besar yang mendapatkan keuntungan dibandingkan dengan petani itu sendiri.

"Adil disini yaitu petani dan pengusaha atau tengkulak itu harus sama-mendapatkan keuntungan yang seimbang. Tidak melakukan pelanggaran hukum dengan mempermainkan harga pasar yang nantinya berdampak pada konsumen," tutupnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads