"Untuk menggugat Perppu Ormas bahwa Perppu telah merugikan ormas. Ada 26 advokat dan 4 prinsipil bahwa Perppu itu merugikan ormas lain yang dan akan mengajukan JR Perppu Ormas," ujar Kapitra di kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Perwakilan MK yang menerima perwakilan aksi 287 adalah Peniliti MK Nalom Kurniawan, Panitera MK Kasianur, dan Panitera Muda I MK Triyono Edy. Kapitra mengatkan gugatan ini dilakukan bukan untuk solidaritas kepada HTI.
"Bukan (untuk solidaritas HTI), ini untuk seluruh ormas lain juga," katanya.
(nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini