Diterima MK, Perwakilan Aksi 287 Ajukan JR Perppu Ormas

Diterima MK, Perwakilan Aksi 287 Ajukan JR Perppu Ormas

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 14:51 WIB
Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Jakarta - Presidium Alumni 212 yang juga perwakilan aksi 287 mengajukan judicial review (JR) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan aksi 287 langsung diterima perwakilan MK.

"Untuk menggugat Perppu Ormas bahwa Perppu telah merugikan ormas. Ada 26 advokat dan 4 prinsipil bahwa Perppu itu merugikan ormas lain yang dan akan mengajukan JR Perppu Ormas," ujar Kapitra di kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta Pusat, Jumat (28/7/2017).


Perwakilan MK yang menerima perwakilan aksi 287 adalah Peniliti MK Nalom Kurniawan, Panitera MK Kasianur, dan Panitera Muda I MK Triyono Edy. Kapitra mengatkan gugatan ini dilakukan bukan untuk solidaritas kepada HTI.

"Bukan (untuk solidaritas HTI), ini untuk seluruh ormas lain juga," katanya. (nvl/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads