Jokowi Usul Dana Haji Jadi Jalan Tol, PKB: Harus Sesuai UU

Jokowi Usul Dana Haji Jadi Jalan Tol, PKB: Harus Sesuai UU

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 14:12 WIB
Jokowi Usul Dana Haji Jadi Jalan Tol, PKB: Harus Sesuai UU
Abdul Malik Haramain (Dok. Istimewa)
Jakarta - Presiden Jokowi menginginkan dana haji yang mencapai Rp 90 triliun dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur. Wakil Pimpinan Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menilai pengelolaan dana haji harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk meningkatkan, pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji. Ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," ujar Malik dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).

Malik, yang juga politikus PKB, menjelaskan yang dimaksud kemaslahatan umat adalah kegiatan dan sarana penunjang ibadah haji. Di samping itu, pendidikan dan dakwah turut diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, rencana menggunakan dana haji harus merujuk pada UU Nomor 34/2014 Pasal 3," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jokowi berharap dana haji bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur. Ia bahkan bisa menjamin dana tersebut aman dari berbagai risiko terburuk.

"Taruh saja misalnya di pembangunan jalan tol, aman nggak akan rugi. Yang namanya jalan tol nggak akan rugi, nggak akan hilang," kata Jokowi dalam acara Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/7). (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads