"Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk meningkatkan, pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji. Ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," ujar Malik dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).
Malik, yang juga politikus PKB, menjelaskan yang dimaksud kemaslahatan umat adalah kegiatan dan sarana penunjang ibadah haji. Di samping itu, pendidikan dan dakwah turut diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jokowi berharap dana haji bisa dialokasikan pada pembangunan infrastruktur. Ia bahkan bisa menjamin dana tersebut aman dari berbagai risiko terburuk.
"Taruh saja misalnya di pembangunan jalan tol, aman nggak akan rugi. Yang namanya jalan tol nggak akan rugi, nggak akan hilang," kata Jokowi dalam acara Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/7). (irm/idh)











































