"Tentu kita harus beri kesempatan rakyat unjuk rasa, Judicial Review, ingin hal yang tentu berbeda dengan pemerintah, itu harus diberikan. Itu kan diatur. Ini kita persilakan, yang penting ikuti aturan dan tak bikin onar dan jaga keamanan. Kita percayakan kepada aparat penegak hukum," ujar Agus di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2017).
Menurut Agus, Perppu 2/2017 sudah berlaku pasca ditandatangani presiden hingga mendapat jawaban dari DPR. Sejauh ini, belum ada langkah DPR terkait kelanjutan Perppu 2/2017 ini. Namun, Perppu 2/2017 dapat kembali ke peraturan semula, yakni UU 17/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini massa aksi 287 mulai bergerak dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Massa akan mengajukan peninjauan kembali atau Judicial Review Perppu 2/2017 ke MK.
Polisi di sekitar lokasi pun berjaga ketat. Penjagaan aksi 287 dilakukan dengan mengerahkan sekitar 9-10 ribu personel polisi. Selain itu disiagakan kendaraan taktis.
(irm/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini