Ini Kata Mendagri soal Status Tersangka Bupati Bolaang Mongondow

Ini Kata Mendagri soal Status Tersangka Bupati Bolaang Mongondow

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 12:45 WIB
Ini Kata Mendagri soal Status Tersangka Bupati Bolaang Mongondow
Mendagri Tjahjo Kumolo (Ahmad Bilwahid/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak soal kasus Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow. Seperti diketahui, Yasti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan bangunan.

"Tanya polisi," jawab Tjahjo singkat setelah menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tanggapannya, Tjahjo kemudian mengatakan bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada seseorang tentu bukan tanpa adanya alasan. Ia menyebut pihak berwajib pasti telah mengantongi cukup bukti untuk memberikan status tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepolisian, kejaksaan, dan KPK kalau sudah menetapkan seorang tersangka kan alat bukti kan cukup. (Tapi) tetap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," katanya.

Tjahjo pun tak ingin berkomentar lebih jauh. Dia menyatakan biarlah pihak berwenang yang menuntaskan kasus tersebut.

"Nah silakan. Silakan kepolisian memproses dan silakan bupati mempersiapkan argumentasi pembelaan baik dalam penyidikan sampai dengan persidangan nanti, gitu aja," tutur Tjahjo.

Yasti disebut bertanggung jawab atas peristiwa perusakan bangunan yang terjadi di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Utara Cement (CNSC), Jalan Trans Sulawesi Inobonto Satu, Kabupaten Bolaang Mongondow, 5 Juni lalu. Perusakan itu dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tak memiliki izin yang sah.

Karena itu, rombongan Satpol PP lalu melakukan aksi perusakan. Sebelas unit bangunan rusak serta 240 kaca jendela dan 100 daun pintu pecah pun akibat kejadian itu.

Yasti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang dilakukan anggota Satpol PP itu. Yasti disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (hld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads