Meski Tutup Pondoknya, Ustadz Roy Tetap Dijadikan Tersangka
Senin, 09 Mei 2005 17:01 WIB
Malang -
Meski sudah bersedia menutup pondoknya dan tidak menyebarkan ajarannya, Pimpinan Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku Ustadz Muhammad Yusman Roy tetap dijadikan tersangka. Polisi menetapkan Ustadz Roy sebagai tersangka tunggal dengan tuduhan penodaan terhadap salah satu agama. Penetapan sebagai tersangka tunggal disampaikan Kapolres Malang AKBP Djamaluddin saat dihubungi wartawan di Malang, Senin (9/5/2005). "Ustadz Roy masih ditahan untuk penyidikan. Sampai saat ini tidak ada tersangka lain, kecuali Ustadz Roy," ujar Djamaluddin.Ustadz Roy dikenai pasal 156 ayat A, tentang penodaan terhadap suatu agama, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia. Maksimal hukuman bagi pelanggar pasal ini 5 tahun penjara.Saat ini, Ustadz Roy masih ditahan di Mapolres Malang, Jalan Raya Kepanjen. Tak seorang pun diperbolehkan menemui Ustadz Roy, baik kerabat, santri maupun wartawan. Seperti diketahui, mantan petinju yang menjadi ustadz ini telah mengajarkan salat menggunakan 2 bahasa, yakni Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia. Tindakan Ustadz Roy ini jelas memancing kemarahan umat Islam, terutama kelompok-kelompok tertentu. Mereka langsung menyerukan haram hukumnya terhadap orang yang menyebarkan gagasan tersebut.Dengan alasan untuk menghindari munculnya tindakan anarkis dari massa yang kontra, maka polisi menahannya di tahanan Mapolres Malang.Pemkab Malang sendiri juga resmi melarang ajaran salat disertai terjemahan Bahasa Indonesia itu. Melalui surat keputusan keputusan (SK) bernomor 180/783/Kep/421.012/2005 tertanggal 6 Mei, Bupati Sujud Pribadi memerintahkan agar ajaran nyeleneh itu dihentikan terhitung sejak keluarnya keputusan tersebut. SK bupati itu memperkuat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang No:Kep.02/SKF/MUI/KAB/2004 dan keputusan MUI Provinsi Jawa Timur No:Kep-13/SKF/MUI/JTM/II/2005. Inti dari dua surat keputusan itu adalah menyatakan hasil "ijtihad" kiai Roy adalah sesat.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































