"Pelaku laki-laki berinisial H (50), warga Labuhan Batu, Sumut," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan pool bus. Sebelumnya, petugas yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba kemudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian menyelidiki di seputaran pool bus, Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Pelaku turun dari angkutan umum. Setelah pelaku turun dari angkutan umum, kita kemudian melakukan penggeledahan," ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 26 bal ganja yang beratnya 26 kilogram di dalam tas. Kini, barang bukti dan pelaku sudah disita dan dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini masih kita kembangkan," tutup Afdhal.
(rvk/rvk)











































