Saksi untuk Ridwan Mukti yaitu Pokja pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Mardi dan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (Pokja) 6, Gunadi Kusuma.
Sedangkan saksi-saksi untuk Lily datang dari unsur pemerintahan dan swasta. Dari pemerintahan antara lain eks Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu 2017, Kuntadi; eks Kabid Bina Marga Dinas PU Bengkulu, Syaifuddin Firman; dan PNS Dinas PU Bengkulu, Ahmad Saihoni Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dari swasta ada I Ketut Sujana, karyawan PT Rico Putra Selatan yang diketahui milik tersangka Rico Dian Sari. Dan seorang lagi Nazar Noer.
"Mardi dan Gunadi Kusuma dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka RM (Ridwan Mukti), sementara 8 orang lainnya dipanggil atas tersangka LMM (Lily Martiani Maddari)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).
Ridwan Mukti dan Lily ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fee proyek peningkatan jalan. KPK menyita duit Rp 1 miliar yang diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya kepada Ridwan Mukti. Dari ransel Jhoni juga disita Rp 260 juta.
Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya. (nif/dhn)











































