Diperiksa untuk Setya Novanto, Chairuman Harahap Datangi KPK

Diperiksa untuk Setya Novanto, Chairuman Harahap Datangi KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 10:32 WIB
Chairuman Harahap tampak menaiki tangga. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Chairuman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

"Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

Chairuman sebelumnya pernah menjadi saksi juga untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta saksi penyidikan untuk tersangka Andi Narogong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairuman telah hadir di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 10.18 WIB, saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Ia tampak mengenakan kemeja putih.

Dalam sidang vonis e-KTP, Kamis (20/7), hakim membeberkan catatan berisi rencana bagi-bagi uang kepada para anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP. Salah satunya Chairuman Harahap.

"Menimbang bahwa pada tahun 2012, Sugiharto datang ke ruang kerja Dirjen Dukcapil Kemendagri. Pada saat itu, hanya ada terdakwa I Irman dan terdakwa II. Terdakwa II Sugiharto memperlihatkan kepada terdakwa I Irman secarik kertas catatan. Menurut terdakwa Sugiharto, catatan tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang isinya antara lain rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chairuman Harahap, dan Komisi II DPR RI," ucap hakim Franky saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Hakim Franky menyebut saat itu Irman merespons dengan mempersilakan rencana tersebut asalkan tidak mengganggu pekerjaan. Dia juga mengatakan pembagian uang itu terealisasi dan didukung kesaksian saksi-saksi lain. Namun dalam persidangan, Chairuman membantah pemberian uang tersebut. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads